Dharmasraya, Inmas—Sebagai upaya untuk menyikapi hasil temuan auit kenerja tim Itjen Kemenag RI beberapa hari yang lalu di Kemenag Kabupaten Dharmasraya,
sebagai langkah maju yang harus dilaksanakan dan ditempuh oleh
pimpinan, pagi ini senin (01/09) kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Dharmasraya melaksanakan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pejabat
eselon IV pada Kantor Kemenag Dharmasraya, Kepala KUA Se-Kabupaten Dharmasraya, Pengawas Madrasah Se-Kabupaten Dharmasraya dan Kepala Madrasah Se-Kabupaten Dharmasraya.
Pada kesempatan itu Kepala kemenag menyampaikan arahan bahwa selaku aparatur negara
harus senantiasa mematuhi aturan-aturan baik yang menyangkukt tupoksi
maupun aturan kedisiplinan khususnya PP 53 Tahun 2010. Apabila kita
berpijak pada aturan kedisiplinan ini
, sebagai pegawai maka harus memperhatikan absensi karena pada akhirnya
akan diakumulasikan sebagai ketidak hadiran dan apabila mencapai lebih
dari 15 hari maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat ujar Ruhil
Kudus.
Hasil audit tim itjen yang memberikan nilai pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya diberikan nilai 71,63 dengan
predikat cukup berhasil. Maka disatu sisi maka selaku aparatur
Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya harus melai berbenah untukj
menjadi lebih baik dan kesalahan ataupun kekeliruan tersebut tidak
terulang untuk masa yang akan datang ungkap Kasubag TU Sulhan Harahap.