Dharmasraya,
Inmas. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan
/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik.
Pagi
ini rabu (08/10) seluruh pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Dharmasraya, kepala KUA, penyuluh, penghulu, kepala madrasah, wakil
kepala madrasah dan Kaur TU se-kabupaten Dharmasraya mengikuti pembinaan SDM
dalam rangka meningkatkan pelayanan publik pada jajaran Kementerian Agama
Kabupaten Dharmasraya.
Acara
pembinaan SDM ini dibuka oleh Kepala Sub.Bagian Tata Usaha Drs. Sulhan Harahap,
dalam sambutannya Sulhan Harahap menyampaikan bahwa pelayanan publik dalam
rangka mewujudkan kepuasan masyarakat ini harus dilaksanakan pada instansi
Kemenag sesuai dengan KMA Nomor 118 Tahun 2010 Program Percepatan Melalui
Penyelenggaraan Layanan Unggulan di Lingkungan Kementerian Agama. Pembinaan SDM
kali ini dengan pemateri dari Ombusman
RI perwakilan Propinsi Sumatera Barat yaitu Yunafri, SH M.Hum dan Yonesa
Rahman, S,Sos, yang akan memandu tentang penyusunan indeks kepuasan masyarakat.
Dengan
pelaksanaan pembinaan SDM dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik
ini diharapkan setiap satker dan unit kerja dapat menyusun SOP untuk
menciptakan kepuasan pelayanan kepada masyarakat.