Dharmasraya, Inmas-Sosialisasi PMA nomot 49 Tahun 2014 tentang pemberian, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dhamasraya, Senin (01/12).
PMA ini baru diterbitkan pada 10 November 2014 tetapi hal ini merupakan angin segar bagi Pegawai dilingkungan mengingat tunjangan kinerja ini sudah cukup lama dinanti-nanti aparatur di lingkungan Kemenag Dharmasraya.
“Mengingat tunjangan kinerja atau remunirasi akan segera dibayarkan, maka selaku aparatur Kemenag harus memiliki sifat integritas/kejujuran, profesionalisme, disiplin, bertanggung jawab dan tauladan”, ungkap Kepala Kemenag Ruhil Kudus.
Tukin akan segera dibayarkan pada bulan desember dan terhitung mulali bulan juli 2014 sesuai dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2014. Dana untuk pembayaran tukin ini sudah masuk ke Dipa kecuali dana pada seksi Pendis yang masih belum masuk.
Pada kesempatan itu Kepala Kemenag juga menyampaikan hendaknya setelah menerima tukin kinerja dan kedisiplinan semakin ditingkatkan dan semakin lebih baik untuk Aparatur Kemenag Dharmasraya.
Untuk proses pembayaran tukin sesuai dengan amanat PMA Nomor 48 Tahun 2014 untuk Staf atau pengadministrasi menunggu SK JFU karena apabila tidak memiliki SK JFU, tunjangan kinerja tidak dapat dibayarkan