
Pada kesempatan itu Kepala kemenag menyampaikan arahan bahwa selaku aparatur negara
harus senantiasa mematuhi aturan-aturan baik yang menyangkukt tupoksi
maupun aturan kedisiplinan khususnya PP 53 Tahun 2010. Apabila kita
berpijak pada aturan kedisiplinan ini
, sebagai pegawai maka harus memperhatikan absensi karena pada akhirnya
akan diakumulasikan sebagai ketidak hadiran dan apabila mencapai lebih
dari 15 hari maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat ujar Ruhil
Kudus.
Hasil audit tim itjen yang memberikan nilai pada Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya diberikan nilai 71,63 dengan
predikat cukup berhasil. Maka disatu sisi maka selaku aparatur
Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya harus melai berbenah untukj
menjadi lebih baik dan kesalahan ataupun kekeliruan tersebut tidak
terulang untuk masa yang akan datang ungkap Kasubag TU Sulhan Harahap.