KANTOR KEMENAG DHARMASRAYA MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1440 H "

Selasa, 22 April 2014

KEPALA KEMENAG DHARMASRAYA : WASPADAI NIKAH LIAR !!!


KEPALA KEMENAG DHARMASRAYA: WASPADAI NIKAH LIAR!

Dharmasraya, Inmas Senin (21/04) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya laksanakan pembangunan Kepenghuluan yang diikuti oleh Kepala KUA Se-Kabupaten Dharmasraya, Wali Nagari, Kesra pada camat Se-kabupaten Dharmasraya. Konstruksi ini sangat perlu dilaksanakan karena biaya nikah sedang menjadi pembicaraan tingkat nasional, dan perlu kita sadari bersama bahwa pelaksanaan nikah merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan secara bersama-sama baik pemerintahan nagari, kesehatan dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Pelaksanaan Pernikahan merupakan agenda kegiatan yang dilaksanakan secara koordinasi beberapa instansi maka dari itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya Drs. H. Ruhil Kudus, MM mengingatkan kepada seluruh peserta agar bersama-sama melakukan upaya pencegahan adanya praktek nikah liar yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya, dan menghimbau agar masyarakat dapat melaksanakan pernikahan yang syah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 (kompilasi hukum islam) dan tercatat. Mengingat sedang marak nikah siri yang banyak dilakukan oleh masyarakat terlebih di Kabupaten Dharmasraya dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik sehingga dapat disinyalir akan terjadi banyak nikah siri atau nikah liar.

Kepala Kantor juga mengingatkan agar dapat melaksanakan pembangunan kepada catin agar dapat menjalani mahligai rumah tangga yang berdasarkan pada dasar-dasar islam. Dalam hal ini dikalangan masyarakat masih banyak ditemukan   catin yang tidak pandai baca Al-Qur'an bahkan masalah hadast kecil dan hadast besarpun tidak tahu oleh karena itu pada masa screning diharapkan dapat dilaksanakan secara baik agar catin dapat menjalani rumah tangga sebagai keluarga yang sakinah mawadah warrahmah .


Kantor Urusan Agama selaku instansi yang menangani masalah pernikahan sebelum melangsungkan prosesi pernikahan agar senantiasa memeriksa dokumen-dokumen dengan baik dan benar dan melaksanakan SOP (standar operasional prosedur) atau waktu yang dibutuhkan  dalam melaksanakan prosesi pernikahan sampai dengan terbitnya akta nikah secara transparan.