Dharmasraya-PAB, Pada hari ini Minggu
20 Oktober 2013 Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya melaksanakan acara
pembinaan sumber daya manusia Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
yang dibuka sekaligus sebagai narasumber oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Propinsi Sumatera Barat Drs. H Syahrul Wirda, MM.
Peserta acara pembinaan tersebut
terdiri dari Pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya ,
Kepala KUA, Kepala Madrasah, Penghulu, Penyuluh dan Pegawai dilingkungan Kementerian
Agama Kabupaten Dharmasraya.
Keberadaan
PNS sangat dibutuhkan dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.
Untuk itu, terhadap PNS perlu dilakukan pembinaan yang sistematis melalui
berbagai kebijaksanaan dan instrumen pembinaannya. Salah satu instrumen untuk
dapat mengarahkan PNS pada tingkat kompetensi yang diinginkan adalah penerapan
sistem penilaian kinerja (prestasi kerja), yang secara formal tertuang pada PP
No. 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, atau lebih dikenal
dengan DP3. Dalam prakteknya, implementasi kebijakan tersebut mengandung banyak
bias dalam berbagai variasi, antara lain : hallo effect; liniency and
severity effect; central tendency; assimilation and differential effect; first
impression error; serta recency effect. Mengingat hal tersebut, maka perlu
dilakukan penyempurnaan atas sistem penilaian tersebut, sehingga kompetensi PNS
diharapkan dapat lebih meningkat lagi.
Sebagai Abdi Negara, berarti bahwa seorang
PNS harus selalu melaksanakan tugas-tugas negara dan mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Sedangkan sebagai Abdi
Masyarakat, mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan tugasnya,
seorang PNS harus tetap berusaha melayani kepentingan masyarakat dan memperlancar
segala urusan anggota masyarakat. Dengan semakin kritisnya masyarakat dan
berbarengan dengan menggelindingnya era reformasi sekarang ini, kinerja
Aparatur Negara sedang dan akan terus menjadi sorotan masyarakat, mereka akan
dengan cepat dan mudah merespon segala sesuatu yang dilakukannya. Aparatur
Negara tidak bisa lagi bertindak dan bersikap sekehendaknya tanpa memperhatikan
kepentingan masyarakat sehingga mereka akan terus dituntut untuk meningkatkan
pelayanannya baik secara kuantitas maupun kualitasnya
Pada
Kesempatan ini Kepala Kanwil menyampaikan bahwa Penilaian Prestasi Keja PNS
harus dilaksanakan terhitung mulai 1 Januari 2014 sesuai dengan PP Nomor 46
tahun 2011 dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013. Beliau juga berpesan untuk
mewujudkan keberhasilan Penilaian Kerja tersebut sekaligus sebagai kontrol dari
pejabat penilai/ atasan langsung untuk itu setiap PNS harus memiliki buku
agenda harian yang harus diisi oleh setiap PNS, sehingga aktivitas setiap PNS
dapat terukur.
Diakhir sambutan beliau menyampaikan agar
semua PNS dilingkungan Kementerian Agama agar serius dalam menjalankan amanah
PP 46 Tahun 2011 tersebut dan mudah-mudahan ini adalah awal dari terwujudnya
remunirasi pada Kementerian Agama, karena kesuksesan pada Kementerian Agama
hanya bisa tercapai dengan dibangunnya kebersamaan pada jajaran Kementerian
Agama (swn)